JAKARTA, – Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif mengakui, diminta oleh eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate untuk mencari uang Rp 500 juta untuk anak buahnya.
Hal itu terungkap Anang dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).
Di hadapan majelis hakim, Anang mengaku permintaan Rp 500 juta oleh Johnny Plate disampaikan ketika dia dipanggil ke ruangan mantan Menkominfo itu.
“Pada saat itu awalnya saya dipanggil oleh Pak Johnny Plate ke ruangan beliau, beliau awalnya mengatakan ‘apakah saudara Heppy sudah menyampaikan sesuatu?’,” papar Anang.
“Saya bertanya ‘soal apa, Pak?’,” lanjut dia menirukan komunikasi dengan Johnny Plate.
Adapun Heppy yang dimaksud adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy. Lalu, Johnny Plate pun menjelaskan kepentingan uang Rp 500 juta tersebut.
Saat itu, Johnny disebut ingin memberikan tambahan honor atau insentif kepada Sespri dan Staf Khusus (Stafsus) yang membantu pekerjaannya sebagai Menteri Kominfo.
“‘Ini anak-anak yang bekerja di sini mereka kerja keras dan butuh insentif tambahan’, kata beliau,” jelas Anang menirukan penjelasan Johnny Plate.
“Sehingga disarankan saya saat itu untuk mencari tambahan Rp 500 juta setiap bulannya,” lanjut Anang.
Melihat penjelasan Anang, Johnny Plate pun tampak geleng-geleng dan langsung berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Adapun uang Rp 500 juta itu diperoleh oleh Anang Latif melalui bantuan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Saat ini, Irwan juga menjadi penipu dalam kasus ini.
Dalam surat dakwaan diketahui, uang yang diberikan Irwan untuk keperluan Johnny Plate berasal dari konsorsium yang menggarap proyek BTS 4G.