Jokowi Segera Temui Mahfud MD Setelah Pulang Dari Arab Saudi

by -2266 Views

JAKARTA, – Presiden Joko Widodo akan menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah kembali dari kunjungan kerja ke Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (18/10/2023) malam.

“Permohonan (Menko Polhukam) menghadap Bapak Presiden akan diselenggarakan, setelah Bapak Presiden kembali ke tanah air dari kunjungan kerja ke Beijing (China) dan Riyadh (Arab Saudi),” ujar Ari.

Adapun saat ini Presiden Jokowi sudah menyelesaikan kunjungannya ke Tiongkok. Presiden langsung melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi pada hari Rabu.

Dalam keterangannya sebelum bertolak ke China pada Senin (16/10/2023), Presiden Jokowi menyatakan akan kembali tiba di Tanah Air pada Sabtu (21/10/2023).

Adapun Menko Polhukam Mahfud MD telah menyampaikan surat permohonan untuk menghadap Presiden Jokowi.

Surat tertanggal 18 Oktober 2023 itu disampaikan setelah Mahfud resmi ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk calon presiden (capres) dari PDI-P, Ganjar Pranowo.

Selain surat izin bertemu Presiden, Mahfud MD juga menyampaikan dua surat lainnya, yakni surat izin persetujuan untuk mendaftar sebagai cawapres dan surat izin persetujuan cuti (1 hari pada 19 Oktober 2023) untuk mendaftar sebagai cawapres).

Menurut Ari, kedua surat tersebut juga sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.

“Bapak Presiden telah memberikan persetujuan atas dua surat yang disampaikan Pak Mahfud MD tadi sore. Persetujuan Bapak Presiden meliputi persetujuan kepada Menko Polhukam untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai cawapres pada pemilu Presiden dan Wapres tahun 202 4, ” ujar Ari.

“Dan satu lagi, persetujuan dari Bapak Presiden untuk izin cuti Menko Polhukam pada tanggal 19 Oktober 2023 untuk melaksanakan pendaftaran sebagai cawapres pada pemilu Presiden dan Wapres 2024,” lanjutnya.

Ari menuturkan, persetujuan Presiden Jokowi tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, sesuai Arah Kepala Negara, surat persetujuan dari Presiden telah diproses secara administratif oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

“Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat (Mensesneg) kepada Menko Polhukam, melalui tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI,” tutur Ari.