Dosen dan Mahasiswi yang Menarik di UIN Raden Intan Lampung Didisiplin Setelah Terlibat Perilaku Tidak Pantas

by -2258 Views

Jumat, 20 Oktober 2023 – 16:21 WIB

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung telah mengambil langkah tegas terhadap dosen dan mahasiswi yang terlibat dalam tindakan asusila. Tindakan tersebut dianggap melanggar peraturan dan ketentuan di UIN Raden Intan Lampung.

Menurut Humas UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah alias SHD sudah dinonaktifkan (dipecat) dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Mahasiswi berinisial VO juga telah dihukum drop out (DO) atau dikeluarkan dari universitas.

“Pimpinan UIN Raden Intan Lampung telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut,” kata Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani.

Keduanya telah diberhentikan dari perguruan tinggi berbasis agama tersebut per 11 Oktober 2023. Suhardiansyah, yang merupakan dosen PPPK, dianggap merusak dan mencoreng nama baik UIN Raden Intan, terutama karena mengajar di Fakultas Tarbiyah.

Sementara itu, mahasiswi VO, yang telah menjalin hubungan dengan Suhardiansyah selama satu bulan terakhir dan berhubungan seksual enam kali, juga dikeluarkan dari UIN Raden Intan Lampung. Mahasiswi tersebut telah melanggar kode etik dan tata tertib universitas.

“Pemecatan keduanya (SHD dan VO) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung,” jelas Anis Handayani.

Keesokan harinya, pasangan tersebut dilepas oleh penyidik karena tidak ada laporan atau pengaduan dari istri sah atau keluarganya. Dalam kasus ini, Polda Lampung telah mengamankan barang bukti seperti tisu magic, plastik tisu bekas, pakaian, celana, dan daster.

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.