Kamis, 26 Oktober 2023 – 08:42 WIB
Bekasi – Seorang pria bernama F yang tinggal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi tersangka atas kematian adik perempuannya. Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan sang adik meninggal dunia.
Baca Juga :
Geger, Seorang Pejabat Diduga Lecehkan Siswi SMP di Jaksel
Penganiayaan oleh kakak terhadap adik kandungnya terjadi di kawasan Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada 19 Oktober 2023. Menurut hasil pemeriksaan polisi, pelaku dengan tega mengambil nyawa korban karena tersinggung.
“Pelaku diduga kesal dan tersinggung terhadap korban karena korban sering mengatakan ‘enggak malu sudah besar enggak kerja, bisanya cuma makan saja’,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers.
Baca Juga :
Unhas Makassar Buka Suara Soal Kasus Perselingkuhan KDL dan AW
Tentang kronologi kejadian, Kapolres menjelaskan bahwa saat itu tersangka dan sang adik berada di dalam rumah. Kemudian, tersangka mengambil pisau yang digunakan untuk mengupas buah dan korban diketahui sedang berada di kamar mandi untuk berwudhu.
Baca Juga :
Viral Orang Kebingungan Terjebak di Toko Perhiasan, Kok Bisa?
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku menutup pintu dapur. Kapolres mengatakan, ketika korban keluar dari kamar mandi, tersangka langsung menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh korban hingga akhirnya meninggal dunia di tempat.
“Pelaku menusukkan pisau tersebut secara acak ke tubuh korban berulang kali,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyuntik pisau ke bagian dada korban satu kali, dada kiri satu kali, bawah ketiak satu kali, bahu kiri tiga kali, dan pinggang sebelah kiri korban satu kali.
“Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusukkan pisau itu ke pinggul sebelah kiri dua kali, dan kaki sebelah kiri satu kali,” kata Kapolres.
Kapolres menyebut bahwa pelaku segera ditangkap oleh polisi setelah kejadian. Pihak berwenang juga menyita sejumlah barang bukti seperti pisau dapur. Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun.
Halaman Selanjutnya
Sumber: Istimewa.