Pengumuman Seleksi Terbuka Kemenag: 6 Jabatan Pejabat Eselon II, Lihat Persyaratan dan Proses Pendaftarannya.

by -180 Views

Kementerian Agama mengadakan seleksi terbuka untuk calon Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat Eselon II. Pendaftaran akan dibuka mulai hari ini hingga 15 November 2023.

Seleksi ini akan memilih enam formasi, yaitu 1) Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal, 2) Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal, 3) Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, 4) Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, 5) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, dan 6) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

Sekjen Kementerian Agama, Nizar, menyatakan bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://ropeg.kemenag.go.id/apps/seleksijpt/. Pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan dan akan dinyatakan selesai proses pendaftaran jika sudah mendapatkan kartu tanda bukti pendaftaran online.

Setelah itu, panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan memeriksa dokumen persyaratan yang diunggah oleh pelamar. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 21 November 2023.

Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi, yang meliputi penulisan makalah, asesmen kompetensi, wawancara akhir, dan rekam jejak. Tahapan ini akan dilaksanakan mulai 28 November hingga 10 Desember 2023.

Pelamar yang telah mengikuti semua tahapan seleksi kompetensi harus menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum, surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa/psikiater, serta surat keterangan bebas narkoba dengan hasil laboratorium. Hasil tes kesehatan harus disampaikan pada 13 Desember 2023.

Hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 21 Desember 2023 berupa daftar tiga nama pelamar berdasarkan peringkat nilai terbaik per jabatan.

Pelamar yang tidak mengikuti setiap tahapan seleksi akan dinyatakan gugur/diskualifikasi. Jika diketahui bahwa pelamar memberikan data atau keterangan yang tidak benar/palsu, panitia seleksi berhak menggugurkan pelamar. Seluruh biaya selama proses seleksi ditanggung oleh pelamar.

Informasi selengkapnya tentang perkembangan proses seleksi dapat dilihat melalui laman resmi kemenag.go.id dan kontak resmi Sekretariat Panitia Seleksi.