Rabu, 1 November 2023 – 15:06 WIB
Jakarta – Warga Jabodetabek siap-siap dengan peraturan baru terkait kendaraan yang boleh masuk Jakarta. Tepat pada hari ini Rabu, 1 November 2023, tidak semua kendaraan bisa bebas keluar masuk kota Jakarta.
Baca Juga :
Festival Kebudayaan dan Kesehatan Jogja Akan Digelar Sepanjang November 2023
Hal tersebut mengingat adanya peraturan yang baru dibuat oleh pemerintah DKI Jakarta terkait kendaraan yang bisa masuk jalan di Ibukota. Lantas, bagaimana bunyi peraturan baru tersebut? Daripada penasaran, scroll terus artikel berikut ini.
Baca Juga :
Pelaksanaan Uji Emisi Diterapkan Kembali Hari Ini di Jakarta, Catat Lokasi Razianya!
Kendaraan Berusia 3 Tahun Dilarang Masuk Jakarta
Bersiap-siaplah bagi para pengguna kendaraan pribadi yang ingin masuk ke Ibukota Jakarta, tidak semuanya bisa sembarang berlalu lalang begitu saja. Kini, semua kendaraan yang ingin melalui jalan di Ibukota harus memenuhi syarat khusus yang dibuat dari peraturan baru pemerintah DKI Jakarta.
Baca Juga :
Heru Budi Turun Tangan Pantau Razia Uji Emisi di Jakarta Besok
Di mana syarat itu menjelaskan, bahwa kendaraan baik motor dan mobil yang sudah berumur lebih dari 3 tahun akan dirazia dan mungkin akan dikenakan tilang. Dilansir VIVA.co.id dari akun Instagram @mood.jakarta pada Rabu, 1 November 2023 ini pemerintah DKI membuat sebuah keputusan terkait kendaraan yang bisa berlalu lalang di Ibukota Jakarta.
Di mana pemerintah DKI Jakarta per hari ini akan menyeleksi semua kendaraan yang beroperasi. Hal ini terpaksa dilakukan, mengingat udara Jakarta yang semakin memburuk dan mengandung banyak polutan.
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Kendaraan yang tidak lolos nantinya akan dikenai tilang dalam razia yang dimulai tepat pada hari ini Rabu, 1 November 2023.
Ratusan Ribu Akan Ditilang
Untuk denda sendiri, setiap kendaraan akan dikenakan biaya yang berbeda-beda. Denda yang dikenakan kepada pengendara motor sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan mobil senilai Rp 500 ribu.
Ani Ruspitawati selaku juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangannya, Jumat 27 Oktober 2023.
Kata Ani, razia uji emisi salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak. “Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” tandasnya lagi.
Lebih lanjut, Ani juga mengatakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta juga sedang fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Hingga tanggal 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
“Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta,” tambahnya.
Reaksi Netizen
Peraturan baru ini telah menuai berbagai reaksi dari netizen di media sosial.
“Pemerint*h sekarang melilit ekonomi rakyat kecil, kenapa tidak langsung saja membun*h mereka untuk mengurangi jumlah penduduk,” tulis seorang netizen.
“Gaya orang kaya boleh masuk Jakarta. Rakyat biasa harus menggunakan transportasi umum. Wah kaum kapitalis berkuasa di Jakarta,” tulis pengguna lain.
“Minimal ada solusi!” tandas netizen lainnya.
“Pabrik otomotif tertawa,” kata seorang netizen.
“Belum sempat melunasi kredit mobil, sudah tidak boleh dipakai,” tulis netizen lainnya.
Halaman Selanjutnya
Di mana pemerintah DKI Jakarta per hari ini akan menyeleksi semua kendaraan yang beroperasi. Hal ini terpaksa dilakukan, mengingat udara Jakarta yang semakin memburuk dan mengandung banyak polutan.