16 Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi Menara BTS Kominfo Terkini

by -100 Views

Jakarta – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 3 November 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Achsanul setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru ini menambah jumlah tersangka dalam kasus penyediaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Terdapat total 16 nama tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Yohan Suryanto, Mukti Ali, Irwan Hermawan, Johnny G Plate, Windy Purnama, Muhammad Yusrizki, Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, Amar Khoerul, dan Achsanul Qosasi.

Kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ini dilaporkan menyebabkan kerugian keuangan mencapai Rp8,3 triliun. Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam periode tahun 2020-2022.

Dalam proses penanganan kasus ini, Kejagung telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan, seperti tindak pidana pencucian uang, korupsi, pemalsuan kuitansi, dan pelanggaran terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat dan mantan pejabat di berbagai lembaga terkait. Selain itu, jumlah kerugian keuangan yang mencapai triliunan rupiah juga menjadi sorotan karena dampaknya terhadap keuangan negara. Proses hukum terhadap para tersangka dalam kasus ini masih berlanjut dengan dilakukannya sidang pengadilan untuk memutuskan tindakan hukum yang akan diambil terhadap mereka.