Selasa, 14 November 2023 – 05:20 WIB
Jakarta – Kematian Wayan Mirna Salihin menjadi perhatian publik sejak 6 Januari 2016. Wanita berusia 27 tahun itu dinyatakan keracunan sianida yang terkandung dalam segelas kopi vietnam yang diminum saat bertemu Jessica Wongso dan Hani di Olivier, Mall Grand Indonesia.
Otoritas Polda Metro Jaya yang mengambil alih kasus kematian Mirna Salihin dari Polres Jakarta Pusat menyatakan bahwa racun sianida yang masuk ke tubuh Mirna memang bisa mengikis jaringan organ secara kimia sehingga ia meninggal dunia.
Dari pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut adalah Krishna Murti dan Ferdy Sambo. Sementara itu, hakim yang bertugas adalah Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea. Kemudian ada pula saksi ahli dari pihak Mirna yaitu Eddy Hiariej.
Namun, beberapa orang yang sempat menangani kasus Jessica Wongso tersebut malah terjerat kasus hukum yang tidak main-main. Warganet menilai bahwa mereka terkena karma karena telah menjebloskan Jessica Wongso ke dalam jeruji besi.
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo adalah salah satu orang yang menangani kasus tersebut. Pada saat itu, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya. Kini, nasib Ferdy Sambo hampir sama dengan Jessica Wongso karena meringkuk di penjara. Ia tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan sendiri yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo bahkan sempat merekayasa kasus tersebut hingga akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim.
2. Wamenkumham Eddy Hiariej
Saat menangani kasus Jessica Wongso, Wamenkumham Eddy Hiariej menjadi saksi ahli yang memberatkan Jessica. Ia bahkan menyebut kepada hakim untuk tidak ragu dalam menjatuhkan hukuman kepada Jessica Wongso meski belum ada bukti kuat kasus tersebut. Namun kini, Eddy Hiariej senasib dengan Ferdy Sambo dan Jessica Wongso, ia menjadi tersangka korupsi dengan dugaan suap dan gratifikasi. Laporan ini dilayangkan pertama kali oleh Ketua IPW ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Otto mengaku bakal melaporkan seorang hakim ke Komisi Yudisial sebelum mengajukan PK tersebut, tapi ia tak menyebut nama hakim tersebut. “Sebelum PK kami lakukan, ini yang paling penting. Kami akan lakukan rangkaian-rangkaian upaya hukum. Upaya hukum pertama adalah untuk membuat laporan kepada salah seorang hakim ya,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan baru-baru ini. Dia mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim tersebut. Namun, Otto Hasibuan belum menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud. Ia mengaku akan melaporkan kasus tersebut pada hari ini, Senin, 13 November 2023.