Edi Darmawan Membeberkan Informasi Terkait Video CCTV yang Tidak Dipertontonkan Selama Sidang

by -109 Views

Senin, 13 November 2023 – 08:06 WIB

Jakarta – Sejak kasus Jessica Wongso kembali mencuat di media sosial, nama Edi Darmawan Salihin dan Otto Hasibuan pun tak luput dari sorotan. Edi Darmawan bahkan sempat menyebut bahwa Otto Hasibuan telah memeras keluarga Jessica Wongso untuk membiayainya jadi pengacara.

Namun kini, hal tersebut malah berbalik arah dan Edi Darmawan meminta maaf kepada Otto Hasibuan atas berbagai perkataan yang sempat dilontarkan beberapa waktu lalu dan mengungkapkan juga mengenai CCTV yang tidak ditunjukkan saat persidangan. Kabar permintaan maaf Edi Darmawan itu viral di media sosial dan diunggah oleh pemilik akun TikTok @asriamelya3.

“Pertama saya mau izin dulu minta maaf ke Otto Hasibuan. Setelah saya pikir-pikir, ternyata pengacara Otto Hasibuan itu orang baik, meskipun saya suka ngomong-ngomong yang kurang baik terhadap beliau, tapi beliau nanggapinnya luar biasa,” ungkap Edi Darmawan.

Setelah itu, Edi Darmawan menyinggung beberapa hal yang akan dilakukan oleh Otto Hasibuan untuk membebaskan Jessica dari penjara. Namun, ia berpesan kepada mertua Jessica Mila itu agar tidak merusak citra hukum Indonesia yang sudah baik.

“Kemudian, pak Otto kan mau PK (peninjauan kembali) nih. Saya mau kasih dukungan pada pak Otto, saya tidak pusing berhasil atau tidak, tapi hukum di Indonesia ini jangan pak Otto rusak karena sudah bagus berjalan, dan jangan dibuat cedera,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edi Darmawan juga memberikan penjelasan mengenai kepemilikan barang bukti yang belum sempat ditunjukkan di persidangan. Ayah Mirna itu berdalih bahwa video tersebut bukanlah miliknya dan tidak ada niatan untuk menyembunyikan data.

“Itu sebetulnya bukan barang saya atau saya menyembunyikan data dari digital forensik. Itu (barang bukti tangan Jessica) pada saat 2016 ditemukan dengan rentetan data visual lainnya. Itu hanya dari belakang saja, dari depan nanti ada,” jelasnya.

“Itu untuk dua keperluan, satu AFP (Australian Federal Police) dan kejaksaan waktu P21. Pak Krishna Mukti itu sampai bawa itu cuma ditunjukkan aja, tidak dipakai karena ini berkaitan dengan kepolisian,” papar Edi Darmawan.