Penumpang Pesawat Citilink yang Merokok Viral, Akan Dikenai Denda Sejumlah Ini

by -122 Views

Senin, 20 November 2023 – 14:39 WIB

VIVA – Seorang pria menjadi viral setelah diamankan petugas bandara karena merokok di dalam pesawat rute Batam-Surabaya. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat seorang pria berkemeja hitam dibawa oleh petugas bandara.

Menurut akun Instagram @ini_surabaya, “Bikin heboh penumpang lain, pria ini merokok di tengah penerbangan Batam menuju Surabaya”.

Pihak Citilink Indonesia telah membenarkan kejadian tersebut. Kejadian itu terjadi pada penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023.

Pihak Citilink juga mengatakan bahwa penumpang yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya merokok di dalam lavatory pesawat. Atas kejadian tersebut, penumpang tersebut diserahkan kepada petugas keamanan di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Larangan merokok di pesawat sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Bagi pelanggar, dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana menurut Pasal 412.

Pasal 412 tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar yang melakukan hal-hal yang dilarang di dalam pesawat, antara lain:
1. Membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat saat penerbangan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
2. Melanggar tata tertib penerbangan dapat dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
3. Mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000.
4. Mengganggu ketenteraman di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
5. Mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000.
6. Tindakan yang mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000.
7. Tindakan yang mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.