Ketua KPK Firli Bahuri Terjerat Kasus Suap dan Pemerasan SYL: 5 Fakta Yang Perlu Diketahui

by -88 Views

Kamis, 23 November 2023 – 10:21 WIB

Jakarta – Baru-baru ini Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut dikabarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam gelar perkara pada Rabu malam kemarin. Firli diduga sudah melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi maupun penerimaan suap terhadap SYL.

Dalam kasus korupsi tersebut, Ade juga menjelaskan bahwa ada salah satu barang bukti yang turut disita penyidik yaitu dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar yang telah dilakukan selama periode Februari 2021-September 2023.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 91 orang saksi terkait kasus dugaan Firli memeras SYL. Para saksi ini diperiksa sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober. Pihak berwajib juga telah memeriksa 7 orang ahli dalam kasus tersebut.

Salah satu barang bukti yang disita polisi adalah salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, dan penitipan barang bukti di rumah SYL. Ade Safri juga mengatakan bahwa pihaknya menyita pakaian SYL ketika bertemu Firli di GOR bulu tangkis.

Menurut temuan tersebut, Ade menyebut bahwa pihaknya menjerat Firli dengan Pasal 12 e dan atau pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP. Sesuai pasal tersebut, Firli Bahuri terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.