Praka Riswandi Manik Dituduh Aniaya Imam Masykur dan Kini Menghadapi Tuntutan Hukuman Mati

by -111 Views

Oknum Paspampres Dituduh Membunuh dan Menculik, Dituntut Hukuman Mati

Jakarta – Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik (RM) dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam kasus pembunuhan dan penculikan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Letkol Chk Upen Jaya Supena di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Praka RM adalah salah satu terdakwa dalam kasus penculikan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) yang jasadnya ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Praka RM bersama dengan dua anggota TNI lainnya, Praka Heri Sandi dari kesatuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir dari satuan Kodam Iskandar Muda, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan secara bersama.

Perjalanan Kasus Pembunuhan dan Penculikan

1. Awal Mula Kasus

Peristiwa penculikan Imam Masykur dilakukan oleh tiga anggota TNI di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Para terdakwa meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban.

2. Motif Para Terdakwa Habisi Korban

Para terdakwa sengaja menculik korban untuk melakukan pemerasan. Mereka menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan. Rekaman suara korban yang diduga mendapatkan penyiksaan beredar di media sosial.

3. Penculikan Teman Imam Masykur yang Juga Penjual Obat

Setelah menghubungi ibu Imam Masykur, para tersangka mematikan handphone milik Imam dan kembali menganiaya korban sambil meminta korban menyebut nama teman lainnya yang juga menjual obat Tramadol.

4. Khaidar dan Imam Masykur Disiksa di Dalam Mobil

Di dalam mobil, Khaidar dianiaya dengan cara yang hampir sama seperti Imam Masykur. Para terdakwa meminta sejumlah uang tebusan kepada Khaidar.

5. Imam Masykur Meregang Nyawa di Jalan Tol

Imam Masykur meregang nyawa di dalam perjalanan tol. Para terdakwa merencanakan pembuangan jasad Imam Masykur setelah mengetahui bahwa korban sudah tidak bergerak.

6. Para Terdakwa Merencanakan Pembuangan Jasad Imam Masykur

Para terdakwa panik setelah mengetahui bahwa Imam Masykur sudah meninggal. Mereka memindahkan jasad ke bagasi mobil belakang dan mencari lokasi untuk membuang jasad korban.

7. Lokasi Pembuangan Jenazah

Para terdakwa tiba di Jembatan Baung Purwakarta dan membuang jasad korban ke sungai bawah jembatan Baung, Purwakarta.

Dengan perjalanan kasus tersebut, Oditur Militer II-07 Jakarta kemudian menuntut maksimal hukuman mati bagi Praka RM dan dua rekannya. Semoga kasus ini dapat dituntaskan dengan adil demi keadilan bagi korban.