Senin, 4 Desember 2023 – 15:15 WIB
Depok – Aksi penyebaran paku terjadi di Jalan HM Yusuf 3 RT 08, RW 22, Sukmajaya, Depok. Pelakunya adalah seorang anak laki-laki yang tidak diketahui identitasnya. Penyebaran paku itu baru diketahui warga dari rekaman CCTV. Video ini viral di sosial media @depok24jam.
Dalam rekaman terlihat seorang anak laki-laki memakai kaos warna kuning berjalan. Kemudian anak tersebut menyebarkan paku di depan rumah warga. Peristiwa itu terjadi siang hari saat kondisi jalan sedang sepi.
Wahid, warga mengatakan peristiwa itu baru diketahui ketika salah satu warga melihat rekaman CCTV. Saat penyebaran paku dilakukan, tidak ada yang melihatnya langsung. “Ketahuan dari CCTV rumah warga, kelihatan ada anak kecil. Awalnya ngga kelihatan nyebar paku, pas ditelusuri ada paku,” katanya, Senin 4 Desember 2023.
Warga mengaku tidak kenal dengan anak yang menyebar paku itu. Motifnya pun belum diketahui. Penyebaran paku ini baru pertama kali terjadi di Jalan HM Yusuf. “Ngga tahu ada yang nyuruh atau gimana. Sebelumnya belum pernah lihat, ini pertama. Baru kemarin ketahuan,” ungkapnya.
Pelaku menyebar paku dalam jumlah banyak. Setelah menerima laporan dari pemilik CCTV, warga pun gotong royong membersihkan paku agar tidak membahayakan pengendara dan warga lain.
Wahid mengatakan, memang sering terjadi pengendara motor mengalami ban kempes. Namun dia tidak tahu apakah ada kaitannya dengan penyebaran paku ini atau tidak.
Menanggapi hal itu, Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan, petugas sudah mendatangi lokasi. Dari keterangan warga, rekaman itu diviralkan untuk menjadi waspada bagi warga lainnya.
“Menurut keterangan pelapor bahwa dia memviralkan hanya sekedar warga maupun pengurus lingkungan untuk membersihkan paku-paku yang bertebaran di jalan tersebut dan menurut pelapor dia tidak kenal dengan anak yang menebarkan paku ke jalan tersebut,” katanya.
Petugas juga sudah memeriksa CCTV warga. Namun keterangan warga tidak ada yang kenal dengan anak tersebut. Paku juga sudah dibersihkan oleh warga agar tidak membahayakan bagi pengendara dan warga lain.
Halaman Selanjutnya