Bali – Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan penganiayaan terhadap pegawai salon nail art di Seminyak, akhirnya diamankan petugas imigrasi saat akan meninggalkan Bali, Sabtu, 16 Desember 2023 pukul 17.30 WITA. Kedua wanita berinisial ACW (37) dan CAB (37) ditangkap di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan bahwa kedua wanita asing yang sempat menjadi buronan akan terbang ke Bangkok namun petugas berhasil mendeteksi identitas mereka.
“Diduga bahwa keduanya adalah WNA yang sedang dicari oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan di sebuah salon nail art di kawasan Seminyak,” kata Suhendra, Senin, 18 Desember 2023. Menurut Suhendra, petugas melihat gelagat mencurigakan kedua perempuan asing tersebut, karena mereka menggunakan masker dan salah satu dari mereka mengenakan topi untuk menutupi wajahnya. Gestur tak biasa itu menarik perhatian petugas imigrasi. Keduanya baru pertama kali masuk ke Indonesia pada 6 Desember 2023, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024.
Dalam kasus tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung, terhadap kedua WNA tersebut. Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan dua perempuan asing menolak membayar perawatan di salon nail art, padahal mereka sudah menyepakati tarif perawatan kuku di salon tersebut. Dalam video yang diunggah akun Instagram @hallo.denpasar keduanya berada di sebuah nail art studio. Keterangan dalam video tertulis, kedua WNA itu menolak membayar perawatan dan bahkan mencoba merampas uang dari kasir salon nail art.
Dalam video yang diunggah terlihat perempuan berambut pendek memegang tangan salah satu kasir salon nail art dan mendorong sambil berbicara keras dengan nada tinggi kepada kasir.