Menolak Ujian Akhir Semester, Penghinaan Agama dan Tindakan Rasis terhadap Muslimah

by -70 Views

Bali – Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali Arya Wedakarna tidak asing dengan kontroversi.
Pria berusia 43 tahun itu sudah beberapa kali membuat kegaduhan dan sering diadukan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPD maupun ke Kepolisian atas ucapan-ucapannya.

Meski begitu, pemilik nama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa ini sangat disenangi masyarakat Pulau Dewata. Arya telah dua kali terpilih sebagai anggota DPD Bali periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Berikut rangkuman beberapa kontroversi yang pernah dilakukan Arya, dihimpun dari beberapa sumber terpercaya Selasa, 2 Januari 2024.
1. Mengaku sebagai Raja Majapahit
Pengakuan tersebut disampaikan Arya pada 31 Desember 2009, saat itu dia yang masih berusia 29 tahun mengaku sebagai keturunan raja Majapahit Bali dengan nama lengkap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III His Royal Majesty King of Majapahit Bali Sri Wilatikta Tegeh Kori Kresna Kepakisan XIX. Dia mengklaim telah dilantik sebagai Raja Majapahit Bali di Pura Besakih oleh pendeta Siwa Budha dengan gelar tersebut. Klaim tersebut langsung dibantah oleh tokoh Puri Jembrana, A.A. Gde Benny, menurut Benny, klaim Arya palsu. Aliansi Masyarakat Peduli Bali pernah melaporkan Arya ke Polda Bali pada 21 Januari 2020 karena Arya dianggap melakukan dugaan pelecehan terhadap sulinggih (pendeta Hindu) dan memalsukan identitas karena mengaku sebagai Raja Majapahit.

2. Menolak bank syariah
Sebagai President The Hindu Center of Indonesia, Arya memiliki program ekonomi Satyagraha, yakni ekonomi Hindu untuk Bali berdaulat. Dalam gerakan itu, dia menolak ekonomi syariah dan moratorium bank syariah di Bali. Selanjutnya, mengedepankan ekonomi adat melalui Lembaga Perkreditan Desa, ekonomi Pancasila melalui Koperasi dan pemberdayaan Bank Perkreditan Rakyat. Pada 7 Agustus 2014, Arya Wedakarna, menulis status yang menyatakan penolakannya terhadap perbankan syariah di Bali.

3. Nimbrung persoalan Baso A Fung
Langkah manajemen Baso A Fung Bandara I Gusti Ngurah Rai yang merusak mangkuk dan piring usai seorang selebgram Jovi Adhiguna meletakkan kerupuk babi di dalamnya, mendapat sorotan keras dari Arya. Langkah manajemen yang takut mangkuk dan piring mereka terkena zat haram nampaknya membuat Arya naik darah. Dia lantas mengirim surat ke Dinas Perizinan Badung untuk menegur pihak Baso A Fung. Nama Arya kembali menjadi perbincangan publik tatkala dia dituduh sebagai provokator penolakan Ustaz Abdul Somad yang akan melakukan dakwah di Bali pada 8 Desember 2017.

5. Dugaan penodaan agama Hindu
Arya dilaporkan ke Polda Bali oleh tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, yaitu I Gusti Ngurah Harta pada 30 Oktober 2020. Warga dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali itu melaporkan Arya atas dugaan penodaan agama Hindu.

6. Dugaan penganiayaan
Ajudan Arya berinisial PTDM membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Dijelaskan, PTDM dianiaya oleh Arya lantaran tak sengaja menjatuhkan sebuah tas berwarna merah. Tanpa basa basi, Arya langsung menjambak pelapor dan memutar-mutarkan kepala dan memukul menggunakan tangannya di bagian wajah pelapor. Setelah itu Arya mencekik leher pelapor sampai mengakibatkan pelapor mengalami lebam di bagian leher serta sakit di bagian rahang dan kepala.

7. Rasis ke perempuan berekerudung
Arya kembali menjadi sorotan usai melontarkan ucapan bernada rasis yang diduga merendahkan marwah perempuan Muslimah.

Halaman Selanjutnya
Mengaku sebagai Raja Majapahit