Polisi Mengungkap Fakta Mengejutkan Terkait Kasus Pengiriman Anjing Ilegal di Semarang

by -1002 Views

Selasa, 9 Januari 2024 – 12:40 WIB

Semarang – Polrestabes menetapkan 5 tersangka yang membawa anjing ilegal menggunakan truk ketika melintas di Tol Kalikangkung Semarang, Sabtu 6 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

Satu orang berinisial DH warga Gemolong Sragen, ditetapkan sebagai tersangka utama yang membawa anjing secara ilegal di Semarang. Kabar penetapan tersangka pembawa anjing ilegal di Semarang ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Senin 8 Januari 2024.

“Jadi dalam kasus penyiksaan anjing ini sudah kami tetapkan penyidik 5 tersangka, dengan tersangka utama inisial DH dan 4 lainnya yang ikut serta membantu. DH itu pemesan, warga Gemolong Sragen yang keterangan sementaranya sudah beberapa kali melakukan pengiriman,” ujarnya.

Lebih lanjut Irwan mengungkapkan pengiriman yang dilakukan oleh tersangka DH itu misalnya pada bulan Desember saja sudah dua kali termasuk pada 23 Desember 2023 lalu. “Sejak awal sudah komunikasi dengan teman-teman komunitas ini, memang tersangka ini keluar tol di Kalikangkung dicegat nggak ada karena macet. Kayaknya dia keluar lewat Brebes. Kemudian yang viral itu juga mereka,” ucapnya.

Kemudian dari keterangan yang didapat sementara ini, anjing didapat dari Subang. Oleh karena itu penyidik harus melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi. Lalu dalam penangkapan kemarin, tersangka mengkonfirmasi terkait adanya surat keterangan jalan dari Polsek dan UPTD. “Konfirmasi sementara tapi tidak teregister jadi kemungkinan palsu. Maka untuk memastikan itu penyidik akan ke Subang termasuk dari mana dia memperoleh anjing-anjing tersebut, bagaimana caranya,” paparnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. “Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-undang 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman 5 tahun,” ucapnya.

Sementara untuk kondisi anjing, saat ini dititipkan di Dog Shelter di Semarang dan dibantu di penampungan sementara. “Ada 12 yang mati di otopsi dan bagian tubuh yg mati akan dikirim UNAIR,” sambungnya.

Laporan: Didiet Cordiaz (tvOne)