Profil Budi Said, Orang Kaya Surabaya yang Tersangka Penipuan Kasus Emas Antam

by -101 Views

Jumat, 19 Januari 2024 – 09:39 WIB

VIVA Trending – Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Surabaya, kini menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang TBK (ANTAM).

Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, atas dugaan aksi korupsi yang diduga telah ia jalankan sejak Maret hingga November 2018 dengan bantuan 4 orang lainnya. Menurut keterangan dari laman Instagram @mood.jakarta, ia diduga merekayasa transaksi jual beli emas ANTAM dengan harga di bawah pasaran dengan dalih adanya diskon dari pihak penjual emas.

Selain itu, Budi Said juga diduga melakukan kerjasama atau kongkalikong dengan pegawai PT Antam dan merugikan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 1,1 triliun. Dampak dari aksinya tersebut adalah adanya selisih yang timpang dari jumlah pemasukan dan pengeluaran. Untuk menutupi ketimpangan tersebut, ia membuat surat palsu.

Lantas, siapakah sebenarnya sosok Budi Said itu? Mari baca artikel berikut untuk mengetahui profil selengkapnya dari Budi Said, yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Profil Budi Said

Budi Said adalah seorang pengusaha dan konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur. Tak heran dia kerap disapa dengan sebutan Crazy Rich Surabaya. Menurut berbagai sumber, diketahui Budi Said menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan bermarkas di Surabaya. Perusahaan ini memiliki sejumlah properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza. Salah satu properti yang sudah cukup populer adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap di Kota Surabaya.

Perusahaan juga diketahui sebagai pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Budi Pernah Menangkan Gugatan di MA

Pada 2022 lalu, nama Budi Said sempat menjadi sorotan publik setelah berhasil memenangkan kasasi dalam gugatannya melawan PT Aneka Tambang (PT Antam). Ia menggugat PT Antam terkait sisa jual beli emas 24 karat seberat 1,1 ton yang belum diberikan. Mahkamah Agung menyatakan bahwa PT Antam harus mengganti rugi emas seberat 1.136 kg atau uang sebesar Rp 1,123 triliun.

Kasus yang menyeret Budi Said ini telah berjalan sejak Oktober 2019, berawal dari adanya transaksi jual beli emas seberat 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni. Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya mendapatkan sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas. Sementara sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Namun sayangnya seluruh gugatan Budi Said dibatalkan saat di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dari situ, Budi Said lebih lanjut mengajukan kasasi ke MA hingga berhasil memenangkannya.