Rabu, 8 Mei 2024 – 00:02 WIB
Jakarta – Mendengar nama John Kei, masyarakat akan mengingat sejumlah kasus premanisme dan tindakan kriminal yang dilakukannya. Salah satunya termasuk dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung.
Baca Juga :
Bareskrim Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Website Judi Online
Kasus tersebut terjadi pada 2012 silam, dimana Ayung dibunuh oleh John Kei dan anak buahnya di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat.
John Kei kemudian ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Herry Heryawan yang saat itu masih berpangkat AKBP.
Baca Juga :
Belasan Desa di Luwu Terisolasi akibat Banjir dan Longsor, BNPB Kerahkan Helikopter dan Pesawat
Irjen Herry yang merupakan perwira tinggi (pati) Polri keturunan Ambon itu berhasil meringkus John Kei di Hotel C’One, Jakarta Timur pada tanggal 17 Februari 2012.
Baca Juga :
Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik
Saat itu Irjen Herry menembak John Kei di bawah lutut kanan karena sang preman berupaya melawan petugas.
“Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan,” kata Herimen, sapaan akrab Irjen Herry Heryawan kala itu.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis John Kei bersalah. Dia dihukum penjara selama 12 tahun karena terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Merespons putusan tersebut, John Kei sempat melakukan banding. Namun, Mahkamah Agung malah menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara.
Dua belas tahun berlalu, Herry kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Dalam Negeri RI sejak 2023 lalu. Sebelumnya, lulusan Akpol 1996 itu menjabat sebagai Dirsidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Selain itu ia juga sempat menduduki beberapa posisi mentereng di tubuh Polri, seperti Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dan Analis Kebijakan Madya Bidang Pendidikan Densus 88 Antiteror.
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis John Kei bersalah. Dia dihukum penjara selama 12 tahun karena terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.