Seorang Pria di Bali Melakukan Aksi Kurang Pantas saat Berjoget Bumbung

by -204 Views

Kamis, 9 Mei 2024 – 15:57 WIB

Bali – Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali memanggil, kedua oknum penari joged Bumbung (AR) dan pengibing (JD) asal Buleleng yang melakukan aksi tak senonoh saat menari di Desa Songan, Kabupaten Bangli

Kedua penari joged Bumbung yang dipanggil diberikan edukasi agar kegiatan menari joged dan mengibing joged dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi.
Oknum penari dan pengibing (pasangan laki-laki) yang mempertontonkan gerakan erotis itu dinilai melanggar norma tradisi, budaya dan etika berkesenian.

Mereka melakukannya saat pelaksanaan piodalan di Merajan yang sarat dengan kesakralan kultur dan budaya.
“Jangan sampai kita sendiri yang membuat kebudayaan kita tercemar dan lama-lama menghilang, terkubur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Rabu, 8 Mei 2024.

Oknum penari berinisial AR asal Buleleng dan pengibing berinisial JD, mendatangi kantor Satpol PP Provinsi Bali.
JD, pengibing laki-laki mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari adanya kaul atau janji sekitar 4 tahun lalu. Janji itu terkait pelunasan pinjaman kredit pembelian truk.
“Kalau truknya sudah bisa lunas, saya berjanji akan ngaturang joged barung 3 di depan pelinggih rong telu di rumahnya,” kata JD.
Maka bertepatan dengan piodalan di Merajan Alit di rumahnya, JD mementaskan tiga Sekehe joged yang berasal dari Tabanan, Bangli dan Buleleng. Masing-masing Sekehe Joged membawa 2 orang penari, sehingga total ada 6 penari.
JD mengaku ditunjuk dan bersedia ngibing untuk mewakili keluarga. Menurutnya, itu dilakukan secara spontan lantaran tidak ada yang mau ditunjuk sebagai pengibing.
“Saya tidak menyadari saat itu memakai udeng layaknya seorang pemangku,” kata JD.
Video itu lantas viral dan menuai polemik dan kritikan dari masyarakat. JD sendiri mengaku tak menanggapi serius videonya yang viral. Ia mengaku tak bisa membaca dan menulis.
Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Mahardika mengatakan, berkesenian dan melestarikan budaya membutuhkan kerjasama. Mahardika menambahkan, gerakan tarian wajib disesuaikan dengan pakem.
“Kostum yang sudah sesuai dengan aturan agar tidak diubah sesuka hatinya,” jelas Wayan Mahardika.
“Diharapkan jadi pembelajaran bagi seniman lain untuk tidak meniru. Terlebih di rekam dan diviralkan,” tambahnya.