Saka Tatal dari Cirebon Mengaku Terpidana Pembunuhan Vina setelah Dipaksa dan Disiksa oleh Polisi

by -135 Views

Senin, 20 Mei 2024 – 14:30 WIB

Cirebon – Saka Tatal, yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di wilayah Cirebon, Jawa Barat, membagikan ceritanya tentang saat awal ditangkap oleh polisi pada tahun 2016.

Pemuda tersebut menyatakan bahwa saat itu ia dipaksa oleh polisi untuk mengakui sebagai pelaku yang terlibat dalam kasus kematian Vina Dewi Arsita.

Saka mengatakan bahwa ia ditangkap pada 31 Agustus 2016 saat usianya masih 15 tahun. Pada hari penangkapan tersebut, Saka mengaku diminta untuk mengisi bensin sepedamotor pamannya yang bernama Eka Sandi.

Eka merupakan salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eki.

“Jadi sebelum penangkapan saya diminta tolong paman saya buat isi bensin motor. Udah selesai isi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di SMPN 11 Kota Cirebon,” ujar Saka melalui Facebook Kabar Warga Cirebon pada hari Senin, 20 Agustus 2024.

Saat mengembalikan motor tersebut, Saka terkejut karena pamannya dan beberapa orang sedang diamankan oleh polisi, termasuk dirinya yang tidak mengetahui apa-apa.

“Saat saya hendak memberikan motor kepada paman saya, tiba-tiba saya ditangkap. Lalu saya dibawa ke Polres Cirebon Kota,” kata dia.

Setibanya di kantor polisi, Saka mengaku bahwa ia dibawa ke salah satu ruangan dan mengalami penganiayaan dari sejumlah oknum polisi. Dia juga dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki, meskipun sebenarnya ia tidak mengenal kedua korban tersebut.

“Akibat tidak kuat menerima siksaan tersebut, saya pun terpaksa mengaku,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai tiga tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis oleh Polda Jabar, Saka menyatakan bahwa ia tidak mengenal mereka. Saat ini, Saka telah bebas dan menghirup udara bebas sejak tahun 2020 setelah menjalani masa tahanan selama 3 tahun 8 bulan.