Pimpinan Pondok Pesantren Mempermalukan 8 Santri dengan Modus Praktek Mandi Junub

by -1100 Views

Kamis, 23 Mei 2024 – 19:00 WIB

Polisi telah mengamankan seorang pria yang merupakan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, karena melakukan kekerasan seksual terhadap delapan santrinya.

AU, yang berusia 41 tahun, mencoba melarikan diri dari Provinsi Riau, namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dody Wirawijaya menyatakan bahwa dua korban, yaitu RR (18) dan VR (17) melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.

“Telah diamankan seorang pelaku dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu bernama AU alias Aris,” ujar AKBP Dody. AU mengaku melakukan kekerasan seksual terhadap 8 santrinya sejak bulan Januari hingga Maret 2024.

Modus operandi pelaku adalah dengan memaksa santrinya untuk mandi junub. Peristiwa ini terungkap pada Senin, 6 Mei 2024 setelah dilakukan penyelidikan. Pelaku melakukan aksi kekerasan seksual pada jam 03.00 WIB saat para korban sedang tidur.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Inhu untuk diproses secara hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Laporan: Muhammad Arifin (tvOne)