Mathlaul Anwar Merespons Heboh Konsesi Tambang Untuk Ormas Keagamaan

by -495 Views

Sabtu, 8 Juni 2024 – 18:48 WIB

VIVA – Mathla’ul Anwar, salah satu organisasi keagamaan terbesar ketiga di Indonesia yang didirikan sejak tahun 1916, mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Menanggapi pro kontra yang terjadi di masyarakat, dengan suasana kebathinan yang mendalam, kami berhusnuzon bahwa program pemerintah sesuai dengan moto Mathla’ul Anwar “Menata Ummat Merekat Bangsa,” demikian pernyataan resmi Pengurus Besar Mathlaul Anwar pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Hasil pertambangan tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada organisasi keagamaan, terutama Mathla’ul Anwar yang telah aktif sejak tahun 1916, di mana lembaga ini telah membantu pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia.

Organisasi ini siap mendukung dan proaktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia, terutama dalam mendukung Pendidikan, Dakwah, dan Sosial.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi aturan sebelumnya mengenai minerba. Dalam peraturan itu, terdapat peluang bagi badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara selama periode 2024-2029.

Perubahan aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di mana WIUPK dapat diberikan prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah beroperasi atau berproduksi sebelumnya.

Namun, badan usaha ormas keagamaan yang mendapatkan wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau perusahaan terafiliasi sebelumnya.

Sumber: VIVA