Pensiunan Guru TK Diminta Mengembalikan Gaji Rp75 Juta, Warganet Bertanya-tanya Mengapa Pemerintah Melakukan Hal Ini

by -241 Views

Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh kisah miris seorang pensiunan guru TK. Wanita paruh baya yang dulunya mengajar di Taman Kanak-kanak ini berhasil menarik perhatian publik dan warganet di dunia maya.

Cerita pensiunan guru TK tersebut menjadi viral di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @lagi.viral baru-baru ini. Dalam postingan tersebut, pensiunan guru TK tersebut diminta untuk mengembalikan uang gaji dan tunjangannya selama dua tahun. Total gaji yang harus dikembalikan mencapai Rp75 juta.

Peristiwa ini dialami oleh Asniati (60), pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi. Asniani diminta untuk mengembalikan uang gajinya karena seharusnya ia pensiun pada usia 58 tahun, namun masih menerima gaji hingga usia 60 tahun.

Asniati mengungkapkan bahwa dirinya tidak sanggup membayar uang sebesar yang diminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Apalagi, menurutnya, hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahan dirinya, tetapi juga kesalahan pemerintah.

Kabar ini mendapat beragam reaksi dari warganet, dengan beberapa di antaranya menunjukkan dukungan kepada Asniati dan menyalahkan pemerintah. Beberapa menyatakan bahwa uang yang harus dikembalikan tersebut seharusnya tidak perlu diganti, karena Asniati telah memberikan ilmu, tenaga, dan waktu selama dua tahun mengajar.

Asniati bekerja sebagai guru honorer sejak 1991 dan menjadi PNS pada tahun 2008. Statusnya sebagai guru masih dalam kategori fungsional umum karena tidak memiliki SK jabatan fungsional tertentu dan gelar S1.

Semoga kasus ini dapat segera mendapat penyelesaian yang adil dan baik bagi semua pihak yang terlibat.