Rektor UII Menolak Gelar ‘Profesor’ Kecuali dalam Ijazah

by -181 Views

Minggu, 21 Juli 2024 – 05:39 WIB

VIVA – Media sosial baru-baru ini dihebohkan aksi seorang rektor yang mempermasalahkan gelar profesornya jika ditulis dan disebut di berbagai surat maupun dokumen. Aksi rektor UII ini viral setelah kabar tersebut diposting ulang di berbagai akun media sosial, salah satunya akun Instagram @mood.jakarta pada Jumat, 19 Juli 2024.

Dalam unggahan tersebut ditulis, bahwa Fathul Wahid yang merupakan rektor UII ini tidak ingin gelar profesornya itu kerap ditulis di surat maupun dokumen lainnya. Menurut keterangan, ia hanya ingin menuliskan namanya saja ‘Fathul Wahid’ di surat resmi.

Bahkan, saking seringnya menolak untuk disebut nama gelarnya, sosok rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Fathul Wahid ini seringkali membuat kebijakan yang berbeda dengan kampus lainnya. Terbaru, ia menerbitkan surat edaran di lingkungan kampusnya setempat agar seluruh gelarnya tidak dicantumkan di dalam surat resmi kecuali tandatangan ijazah dan transkrip nilai mahasiswa.

Tak hanya itu, pria yang pernah menjadi seorang santri di Ponpes Krapyak Jogja ini juga secara tulus meminta kepada seluruh koleganya agar tidak memanggilnya dengan sebutan ‘prof’. Permintaan itu disampaikan melalui akun media sosial pribadinya, baik di Instagram dan Facebook.

“Dengan segala hormat, sebagai upaya desakralisasi jabatan profesor, kepada seluruh sahabat, mulai hari ini mohon jangan panggil saya dengan sebutan “prof.” Panggil saja: Fathul, Dik Fathul, Kang Fathul, Mas Fathul, atau Pak Fathul. Insyaallah akan lebih menentramkan dan membahagiakan. Matur nuwun,” demikian tulisan di unggahan akun medsos @fathulwahid_ Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut, ia pun meminta kepada para profesor yang setuju dengan gerakannya tersebut agar turut serta melantangkan tradisi yang lebih kolegial ini. Dengan desakralisasi ini, Fathul berharap jabatan profesor tidak lagi dikejar oleh banyak orang.

Dihimpun dari berbagai sumber, bahwa surat edaran resmi itu diterbitkan Fatul Wahid tertanggal 18 Juli 2024 dengan nomor 2748/Rek/10/SP/VII/2024.

Reaksi Warganet

Sontak saja kebijakan out of the box itu pun viral di berbagai media sosial. Ada ratusan warganet merespons di kolom komentar akun Instagram pribadinya. Tak sedikit yang mengaku kagum dan salut akan sikapnya.

“Apalah arti sebuah jabatan. Luar biasa, ga kayak orang yang jabatannya naik dikit udah berasa jadi orang gede. keren pak,” tulis warganet.

“Respect Mas Fathul,” timpal lainnya.

“Ilmu padi dik Fathul,” seru lainnya.

“Universitas kaya akan cendikiawan Islam, ada ketua tim tafsir Qur’an tanpa gelar tanpa pendidikan formal tapi ilmunya setara dosen di UII makanya beliau jadi pemimpin tim tafsir Qur’an,” timpal lainnya.

“Bedaa kelass yang pengen di panggil haji umur 2 bulan,” kata lainnya.

“Sayang bgt, saya aja yg lulusan SMK maunya dipanggil Dokter,” seru lainnya.

“Wah, jadi viral ini Pak @fathulwahid_, apa karena saya share di story kemarin yaa hehe,” tulis lainnya.

Halaman Selanjutnya

Dihimpun dari berbagai sumber, bahwa surat edaran resmi itu diterbitkan Fatul Wahid tertanggal 18 Juli 2024 dengan nomor 2748/Rek/10/SP/VII/2024.