Eks Polwan Yuni Utami Diborgol Oleh Warga dan Dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa

by -101 Views

Sabtu, 27 Juli 2024 – 11:25 WIB

Sukoharjo – Cuplikan video yang memperlihatkan detik-detik warga menangkap mantan polwan bernama Yuni Utami menjadi viral di media sosial, Sabtu 27 Juli 2024.

Yuni Utami ditangkap oleh warga di kamar kosnya di wilayah Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli 2024 malam. Warga mengungkap bahwa mantan polisi yang sering viral di TikTok itu sering berteriak tidak jelas dari dalam kamar kosnya sehingga membuat mereka resah.

Hal tersebut diketahui dari unggahan video akun Instagram @info_kartasura Sabtu pagi. “Baru saja mendapat informasi bahwa mantan polwan atas nama Yuni kembali membuat keonaran di wilayah Kartasura. Warga sudah berkumpul di lokasi karena memang sangat mengkhawatirkan,” ucap perekam video.

Setelah ditangkap, pemilik akun TikTok @mantanpolwan2 itu dibawa warga ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainuddin Surakarta untuk diperiksa. Setibanya di rumah sakit, terlihat tangan Yuni diborgol warga saat turun dari mobil. Ia juga tampak marah dengan warga dan tidak mau disentuh. “Mantan polwan yang sering membuat keonaran di wilayah Kartasura sekarang dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Solo oleh warga,” ucap perekam video lagi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa Yuni adalah Bintara Polwan angkatan 37 pada tahun 2008. Ia sempat bertugas sebagai Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala.

Yuni sempat membuat heboh setelah mengaku dipecat sebagai anggota Polri usai menolak membebaskan pelaku pemerkosaan. Terkait hal itu, Supranoto menjelaskan bahwa saat itu Yuni Utami berpangkat Bripda tengah menangani kasus pemerkosaan dengan seniornya, Briptu AA di Polsek Biromaru. Namun, hubungan keduanya tidak harmonis karena adanya perbedaan pendapat.

Kala itu, Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sedangkan hasil visum dokter mengatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Karena itu, Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum meski hal ini ditolak oleh Yuni Utami. Sejak saat itu, Yuni Utami tidak melaksanakan tugas sebagai anggota dan tidak masuk kantor.

Kemudian Yuni Utami diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus desersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun. Hal ini juga berdasarkan pesan Kapolda Sulteng nomor Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.

Didik mengatakan bahwa kasus pemerkosaan itu sudah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana dalam putusan nomor 67/Pid.B/2012/PN pada tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.