Jumat, 2 Agustus 2024 – 00:22 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi proyek tol MBZ, pada Selasa 30 Juli 2024. Salah satu pertimbangan yang meringankan adalah perilaku sopan.
Baca Juga:
Tak Hanya Rizky Nazar, Sejumlah Artis Pria Juga Dicap Cowok Red Flag oleh Netizen
Djoko bersama dengan terdakwa lainnya seperti Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510,08 miliar dalam kasus tersebut.
“Dengan demikian terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim Fahzal seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga:
Meski Baru Go Publik, Sepupu Bocorkan El Rumi Siap Nikah
Djoko juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga:
Heboh, Rizky Nazar Diduga Selingkuh Sejak April
Hal-hal yang meringankan terdakwa berdasarkan pertimbangan hakim adalah pengakuan kesalahan terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, serta sikap sopan selama persidangan.
Djoko juga belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, hasil pekerjaannya berupa jalan tol telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan membantu mengurangi kemacetan lalu lintas.
Pertimbangan hakim yang meringankan pelaku korupsi itu menimbulkan pro dan kontra. Netizen pun memberikan komentar di media sosial @terang_media, mereka menilai sistem hukum di negara ini sangatlah memprihatinkan.
“Sistem hukum di negara ini tumpul ke atas, tajam ke bawah, sangat memprihatinkan,” tulis komentar dari akun @ahmad_ashari_al_fatih46’s
“Rasa-rasanya tidak jauh berbeda dengan hukuman pencurian hewan ternak ya,” tambah komentar dari akun @indera_62.
“Selalu begini jika menyangkut orang-orang tingkat seperti ini, sangat mengecewakan sekali,” kata @jauhari_japar dalam komentarnya.
“Gila, sistem hukum negara ini. Hukum hanya diterapkan pada rakyat kecil dan miskin,” komentar dari akun @faldafaber.
Halaman Selanjutnya
Pertimbangan hakim yang meringankan pelaku korupsi itu menimbulkan pro dan kontra. Netizen pun memberikan komentar di media sosial @terang_media, mereka menilai sistem hukum di negara ini sangatlah memprihatinkan.