Pilkada 2024 Pangandaran Hanya Dua Pasangan Calon

by -101 Views

DAILYPANGANDARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran menyatakan bahwa terdapat dua pasangan calon yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Pasangan-pasangan tersebut adalah Ujang Endin Indrawan-Dadang Solihat dan Citra Pitriyami-Ino Darsono.

Kedua pasangan calon ini didukung oleh partai politik yang berbeda. Ujang-Dadang didukung oleh 12 partai politik, sementara Citra-Ino didukung oleh 5 partai politik.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menyatakan bahwa proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati telah selesai dilakukan. Hasilnya, Pilkada 2024 Pangandaran akan diikuti oleh dua pasangan calon.

“Hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa semua syarat terpenuhi dan dokumen lengkap,” ujar Muhtadin, Jumat (30/8/2024).

Menurutnya, proses pendaftaran pada hari terakhir berakhir sekitar pukul 21.00 WIB. Pendaftar terakhir adalah pasangan Ujang-Dadang.

Selanjutnya, tahapan berikutnya adalah pasangan calon akan menjalani tes pemeriksaan kesehatan yang akan dijadwalkan pada tanggal 31 Agustus hingga September 2024 di RS Hasan Sadikin Bandung.

“Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi administrasi atas hasil pendaftaran kemarin,” tambahnya.

Muhtadin memastikan bahwa Pilkada 2024 di Pangandaran akan diikuti oleh dua pasangan calon. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Citra Pitriyami-Ino Darsono, didukung oleh Partai PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Perindo.

Sementara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ujang Endin Indrawan-Dadang Solihat, didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Untuk parpol yang mendukung pasangan Ujang-Dadang, terdapat 12 parpol diantaranya Gerindra, PKB, Golkar, PKS, PPP, PSI, Hanura, PKN, Partai Ummat, PBB, dan Partai Garuda. Namun, hanya 7 parpol yang memenuhi syarat sebagai pengusung, yaitu Gerindra, PKB, PKS, Golkar, PPP, Hanura, dan PSI.

“Hanya 7 parpol yang memenuhi syarat sebagai pengusung. Parpol lainnya adalah pendukung atau simpatisan,” jelas Muhtadin.

Selanjutnya, penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024.

Source link