Kebebasan Pers di Hong Kong Terancam oleh Pengaruh China

by -160 Views

Hong Kong, VIVA – Kebebasan pers di Hong Kong telah menurun drastis dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional pada tahun 2020, yang telah menyebabkan meningkatnya penyensoran, penangkapan jurnalis, penutupan outlet media independen, dan lingkungan yang lebih terbatas bagi jurnalis dan organisasi berita.

Baru-baru ini, pengadilan di Hong Kong memutuskan bersalah dua editor media Stand News yang sekarang sudah tidak beroperasi lagi karena dituduh bersekongkol untuk menerbitkan artikel-artikel yang menghasut dalam kasus yang secara luas dipandang sebagai barometer bagi masa depan kebebasan media di kota yang diperintah Partai Komunis Tiongkok (PKT) yang pernah dipuji sebagai benteng kebebasan pers di Asia.

Dilansir The Hong Kong Post, Senin 16 September 2024, dua editor Stand News, Chung Pui-kuen, 54, dan Patrick Lam, 36, dapat dipenjara hingga dua tahun ketika mereka dijatuhi hukuman pada awal September 2024. Hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya merupakan yang pertama atas tuduhan penghasutan terhadap jurnalis atau editor mana pun sejak penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China pada tahun 1997.

Kritikus internasional, termasuk pemerintah Amerika Serikat, mengatakan kasus ini mencerminkan memburuknya kebebasan media di bawah kekuasaan PKT.

Stand News, yang pernah menjadi outlet media daring terkemuka di Hong Kong dengan campuran reportase kritis dan komentar, digerebek oleh polisi setempat pada bulan Desember 2021 dan asetnya dibekukan, yang menyebabkan penutupannya.

Selain Chung, Lam, perusahaan induk Stand News, Best Pencil (Hong Kong) Ltd., juga didakwa melakukan konspirasi untuk menerbitkan publikasi yang menghasut sehubungan dengan 17 artikel berita dan komentar antara Juli 2020 dan Desember 2021.

Chung dan Lam mengaku tidak bersalah, sementara hanya Chung yang hadir di pengadilan pada hari Kamis (29 Agustus) untuk mendengarkan putusan. Chung dilaporkan menyunting atau mengesahkan sebagian besar artikel yang dianggap mengandung unsur hasutan oleh pengadilan.

Selama persidangan, Chung mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak pernah membayangkan jurnalisme dapat dikenakan tuduhan penghasutan dan “penindasan pemerintah terhadap suara atau opini kritis akan lebih mudah menimbulkan kebencian” daripada komentar itu sendiri, lapor Sky News. Editor Stand News mengatakan, saat berdiri di kotak saksi selama 36 hari, outlet media tersebut hanya “merekam fakta dan melaporkan kebenaran”, dan berusaha untuk mencerminkan spektrum suara.

Di sisi lain, Lam menulis dalam surat keringanan: “Kunci dari kasus ini adalah kebebasan pers dan kebebasan berbicara…satu-satunya cara bagi jurnalis untuk mempertahankan kebebasan pers adalah dengan melaporkan.” Hakim Pengadilan Distrik Kwok Wai-kin menulis, “Ketika suatu ujaran dinilai memiliki maksud menghasut, maka keadaan aktual yang relevan harus dipertimbangkan, dianggap berpotensi menimbulkan kerusakan pada keamanan nasional, (dan) harus dihentikan.”

Jaksa pemerintah Laura Ng, selama persidangan 57 hari, mengatakan Stand News telah bertindak sebagai platform politik untuk mempromosikan ideologi “ilegal” dan memicu kebencian pembaca terhadap rezim Tiongkok dan pemerintah lokal Hong Kong, wilayah administratif khusus Tiongkok. Artikel-artikel yang dianggap menghasut oleh pengadilan tersebut mencakup komentar yang ditulis oleh aktivis yang diasingkan Nathan Law dan Sunny Cheung, jurnalis veteran Allan Au, mantan penerbit asosiasi Apple Daily yang dipenjara dan istri Chung, Chan Pui-man, demikian laporan The Epoch Times.

Putusan tersebut telah menarik perhatian internasional di tengah penindasan politik di Hong Kong yang diperintah PKT. Lord Patten, yang juga merupakan pelindung Hong Kong Watch yang berbasis di Inggris, berkomentar, “Ini adalah hari yang gelap bagi kebebasan pers di Hong Kong karena Chung Pui-kuen dan Patrick Lam dinyatakan bersalah hanya karena melakukan pekerjaan mereka sebagai jurnalis.”

“Tuduhan tak berdasar dan putusan pengadilan ini menandai perubahan lebih lanjut yang buruk bagi kebebasan media di Hong Kong, karena jelas bahwa komentar dan opini politik dapat melanggar keamanan nasional,” kata Patten. Meminta masyarakat internasional untuk memantau dengan cermat kebebasan pers di Hong Kong, Lord Patten mengatakan, “Para pembuat undang-undang internasional harus mempertimbangkan tindakan hukuman untuk menekan otoritas Hong Kong agar berkomitmen kembali dalam menegakkan Hukum Dasar dan Deklarasi Bersama Tiongkok-Inggris yang menjamin dipatuhinya kebebasan pers, termasuk dengan menjatuhkan sanksi yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee.”

“Para pembuat undang-undang juga harus menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat semua jurnalis Hong Kong yang dipenjara, termasuk warga negara Inggris Jimmy Lai,” tambahnya. Mengomentari putusan tersebut, Aleksandra Bielakowska, manajer advokasi Asia-Pasifik untuk Reporters without Borders, mengatakan, “Putusan ini merupakan preseden yang sangat berbahaya yang dapat digunakan lebih lanjut oleh Beijing untuk menekan suara-suara independen.”

“Puluhan media telah ditutup, banyak jurnalis mengasingkan diri, dan yang lainnya yang tetap berada di Hong Kong menghadapi kenyataan baru di mana melewati batas merah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum keamanan nasional,” kata Bielakowska kepada Reuters. Melaporkan memburuknya kebebasan media di Hong Kong sejak tahun 2020, Radio Free Asia (RFA), sebuah outlet media independen yang didanai oleh Kongres Amerika Serikat, mengatakan bahwa beberapa outlet berita independen di Hong Kong telah ditutup dan stafnya ditangkap dan dituntut setelah Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong diberlakukan oleh Tiongkok pada tanggal 30 Juni 2020, dan pemerintah Hong Kong meloloskan Pasal 23 Undang-Undang Keamanan Nasional pada bulan Maret.

Sejauh ini, media yang paling berpengaruh dari lebih dari tujuh media independen yang dibungkam adalah surat kabar pro-demokrasi Apple Daily, yang terpaksa ditutup pada bulan Juni 2021 setelah penggerebekan polisi di ruang redaksinya dan pembekuan asetnya, lapor RFA, yang menambahkan bahwa pendiri Apple Daily, maestro media Next Digital Jimmy Lai, seorang kritikus vokal Tiongkok selama beberapa dekade, saat ini sedang diadili atas “konspirasi untuk berkolusi dengan kekuatan asing” dan “kolusi dengan kekuatan asing” berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional 2020.

Dalam pemeringkatan kebebasan pers global yang dikeluarkan setiap tahun oleh Reporters Without Borders (RSF), Hong Kong berada pada peringkat ke-18 dari 180 negara dan wilayah pada tahun 2002, tetapi turun ke posisi ke-148 pada tahun 2022, dan sekarang peringkat kota yang diperintah PKT itu berada di posisi ke-135, antara Filipina dan Sudan Selatan. Freedom House, dalam survei yang lebih luas mengenai kebebasan sipil global yang memberi peringkat Hong Kong “sebaagian bebas,” memberi wilayah tersebut skor rendah 1 dari 4 dalam hal memiliki “media yang bebas dan independen,” seperti yang dilaporkan oleh RFA. Asosiasi Jurnalis Hong Kong, dalam Indeks Kebebasan Pers yang diterbitkan hanya seminggu sebelum putusan Stand News hari Kamis, menemukan bahwa responden mengatakan kebebasan pers di kota itu telah jatuh ke titik terendah sejak survei tahunan jurnalis yang bekerja dimulai 11 tahun lalu, menurut RFA. RSF juga memperkirakan bahwa setidaknya 28 jurnalis Hong Kong telah dituntut berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional 2020.