Penampakan dalam rumah gembong narkoba di Kalimantan Tengah: Mewah di dalam, tapi kumuh di luar

by -148 Views

Selasa, 24 September 2024 – 13:02 WIB

Palangka Raya, VIVA – Buron terpidana kasus narkoba, Salihin alias Saleh (39), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin, 2 September 2024.

Baca Juga :

Menelisik Catatan Hitam Salihin Gembong Narkoba Kalteng Bak Mirip Pablo Escobar

Ia ditangkap ketika bersembunyi di balik semak-semak di sekitar area rawa, hingga petugas akhirnya menembakkan peluru yang mengenainya.

Terdapat sisi lain dari penggerebekan Saleh, petugas BNN juga mendatangi rumahnya yang berlokasi di  di tengah hutan wilayah Kampung Puntun. Rumah itu terlihat sangat kumuh dari luar, namun dalamnya terbilang cukup mewah.

Baca Juga :

Kacau! 3 Anggota DPRD Mentawai Ditangkap saat Pesta Sabu di Hotel Padahal Belum Sebulan Dilantik

Rumah tersebut memiliki beberapa ruangan mulai dari ruang tamu, kamar tidur, hingga kamar mandi yang dilengkapi jacuzzi.

Baca Juga :

Terpidana Mati Atur Peredaran Sabu dari Lapas Katim Gandeng Pegawai Ditjenpas hingga Honorer BNN

“Tempat ini kerap dijadikan lokasi pesta narkoba oleh Saleh bersama wanita-wanita simpanan,” tulis BNN dalam siaran resmi, dikutip Selasa, 24 September 2024.

Sebagai informasi, Saleh berhasil ditangkap BNN setelah ia jadi buronan selama kurang lebih dua tahun. Dia ditangkap terkait kasus kepemilikan 202,8 gram sabu.

Pada 25 Oktober 2022, Mahkamah Agung menyatakan Salihin secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam putusannya Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.

Setelah diputus bersalah, Salihin ibarat ‘belut’ yang licin coba terus menghindar dari kejaran penegak hukum. Ia selalu menghindar untuk menjalani hukuman. 

Kini, Saleh sudah tertangkap, ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya

Pada 25 Oktober 2022, Mahkamah Agung menyatakan Salihin secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam putusannya Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.