Pengadilan Tinggi Pontianak mengeluarkan putusan mengejutkan dengan membebaskan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menjadi terdakwa kasus pencurian emas seberat 774 kilogram. Keputusan tersebut merupakan hasil dari pengabulan permohonan banding terdakwa yang diputuskan belum lama ini. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang menetapkan bahwa terdakwa, Yu Hao, tidak terbukti bersalah dalam melakukan penambangan tanpa izin. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao dibebaskan dan memulihkan hak serta kedudukan yang seharusnya. Kasus yang melibatkan Yu Hao telah mencuri perhatian publik sebelumnya karena aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukannya bersama komplotannya menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mana Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar. Keputusan bebas ini menuai reaksi tidak puas dari warganet di media sosial, yang menyoroti kerugian negara akibat tambang emas ilegal yang dibebaskan. Publik mengecam keputusan pengadilan yang membebaskan Yu Hao dan mempertanyakan integritas hukum yang diterapkan dalam kasus tersebut. Kasus ini menjadi salah satu polemik panjang dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, khususnya yang melibatkan WNA di Indonesia.
Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas 774 Kg, Reaksi Warganet
