Anggota komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mendorong pemerintah untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 yang dianggap memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) dari hulu sampai hilir, serta berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Menurut Bambang Haryo, PP tersebut memiliki banyak masalah seperti kemasan polos pada rokok yang dapat memicu peningkatan rokok ilegal, serta pembatasan kandungan tar dan nikotin dalam tembakau yang bisa merugikan industri tembakau dalam negeri. Dia menekankan perlunya memperhatikan dampak PP ini terhadap keinginan masyarakat untuk membeli rokok legal dan pendapatan negara dari cukai rokok. Bambang Haryo berharap agar PP yang terlalu banyak aturan tersebut dapat dikaji ulang dengan melibatkan stakeholder terkait. Sementara itu, Ketua Gaperosu, Soelami Bahar, juga mendukung langkah tersebut dan menyoroti bahwa pengusaha hasil tembakau tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan PP 28/2024. Dia menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut bisa berdampak negatif pada industri tembakau dan menuntut pemerintah untuk kembali ke peraturan lama yang memberikan sanksi pidana bagi rokok ilegal.
Bambang Haryo dan IHT Dorong Pemerintah Kaji Ulang PP 28 Tahun 2024: Penemuan Menjanjikan
