“Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SDN Rawamangun 09: Analisis 2021”

by -114 Views

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS Tahun 2021 di SDN Rawamangun 09

Berdasarkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Surat Kabar Umum Aspirasi Publik, terungkap dugaan kelebihan bayar gaji honorer atas nama Sifa Rahma Nur pada Anggaran BOS mencapai Rp. 81.250.650 selama satu tahun. Perhitungan gaji berdasarkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4.276.300 per bulan, dengan total pembayaran dalam satu tahun beserta THR mencapai Rp. 55.592.550. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan dana BOS yang memberikan pembayaran gaji berlebih kepada pegawai yang diduga mencapai Rp. 25.658.100.

Dalam konfirmasi dengan Kepala SDN Rawamangun 09, Maryam menyatakan bahwa permasalahan sudah diperiksa oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022. Sejumlah orang dari Dinas Pendidikan, seperti Hasyim, Cristoper, dan Hadi, serta Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Meskipun demikian, Kepala SDN Rawamangun 09, Ucup, menegaskan bahwa tidak ada masalah terkait dengan kelebihan bayar ini.

Media Aspirasi Publik membutuhkan klarifikasi resmi dari Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS ini. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait terkait hal ini.