“Kisah Pelecehan Seksual Agus Buntung: Heboh di Medsos!”

by -21 Views

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal Agus Buntung kembali menjadi sorotan publik di Nusa Tenggara Barat. Jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman penjara 12 tahun atas kasus tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, jaksa menuduh Agus Buntung melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain penjara, Agus juga dihadapkan pada denda Rp300 juta. Kasus ini bermula ketika korban M mengalami pelecehan seksual oleh Agus di sebuah hotel di Kota Mataram. Agus Buntung telah ditahan di Rutan Lapas Kuripan Lombok Barat selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan polisi. Dalam penahanan, Agus mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap fasilitas untuk penyandang disabilitas. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang tidak boleh dianggap enteng, dan masyarakat berharap agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan.