Analisis Dampak Kenaikan Pajak: Turunkan Daya Beli?

by -12 Views

Rencana kenaikan pajak yang diusulkan pemerintah mendapat kritikan dari Bambang Haryo Soekartono (BHS), anggota Dewan Pakar DPP Gerindra. Menurut BHS, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) hingga 12 persen pada tahun 2026 akan memberatkan masyarakat sebagai konsumen dan produsen. Hal ini dikhawatirkan akan membuat daya beli masyarakat menurun dan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional. Contoh sederhana adalah kenaikan PPn pada bahan baku kue akan membuat harga kue naik, sehingga masyarakat akan terdampak langsung dengan harga barang dan jasa yang semakin tinggi.

Tingginya jumlah pajak yang harus ditanggung oleh masyarakat, seperti PPN, PPH Pribadi, Pajak Perizinan, Pajak Daerah, dan lainnya, telah membuat beban masyarakat semakin berat. BHS menegaskan bahwa dengan banyaknya pajak yang harus dibayarkan, masyarakat seharusnya mendapatkan fasilitas publik yang layak, seperti pendidikan dan kesehatan gratis, serta infrastruktur yang terjangkau. Pemerintah disarankan untuk mempertimbangkan penurunan pajak sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Dalam pandangan BHS, penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap wajib pajak agar tidak terjadi kecurangan antara wajib pajak dan petugas pajak. Dia juga menekankan bahwa penanganan masalah pajak harus optimal tanpa menambah beban pajak pada masyarakat. Di masa depan, diharapkan pengelolaan pajak bisa dilakukan lebih efisien tanpa merugikan kepentingan negara. Oleh karena itu, BHS berkeyakinan bahwa melalui upaya reformasi pajak yang tepat, pemerintah dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.