Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akta permohonan tersebut diterima oleh MK pada 23 Maret 2024 dengan Nomor 108-01-17-37/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa ada selisih suara dalam hasil pemilu di 18 provinsi, menyebabkan PPP kehilangan sebanyak 200 ribu suara dan gagal lolos ke Senayan. PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara atau 3.87 persen, sedangkan ambang batas parlemen untuk lolos ke Senayan adalah 4%. Awiek mengungkapkan bahwa suara PPP hilang di beberapa dapil, termasuk salah satu daerah di Papua Pegunungan di mana seorang caleg PPP kehilangan lebih dari 5 ribu suara. PPP telah menyiapkan alat bukti dan 23 tim pengacara untuk menghadapi gugatan ini. PPP meminta MK untuk menetapkan kursi di DPR dan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang diduga menghilangkan suara PPP berdasarkan bukti survei internal partai tersebut.
PPP Gugat ke MK: Hilang 200 Ribu Suara
