Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa jumlah perkara sengketa pemilu 2024 diperkirakan akan lebih banyak dari pemilu sebelumnya. Menurutnya, ada kemungkinan jumlah sengketa bisa mencapai sekitar 280 perkara. Suhartoyo menjelaskan bahwa masih ada perkara yang terus masuk meskipun batas akhir pendaftaran sudah ditetapkan. Hal ini membuat MK tidak dapat menolak perkara tersebut. Meskipun demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa perkara yang terlambat akan tetap diputus oleh hakim sesuai dengan persyaratan yang ada. Ia juga menjelaskan bahwa rapat hakim akan mempertimbangkan semua syarat formal terkait permohonan yang sudah lewat batas waktu. Meski memperkirakan peningkatan jumlah perkara sengketa, MK tetap akan memproses setiap perkara dengan cermat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sengketa Pemilu: Ketua MK Memprediksi Lonjakan Kasus
