Pada Rabu, 27 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu. Jadwal tersebut telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. Sidang perdana ini merupakan tahap awal penanganan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden. MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta alat bukti pemohon pada tanggal tersebut. Juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa PMK 1 tahun 2024 telah disesuaikan dan dapat diakses oleh publik.
Pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden telah ditutup secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan gugatan. Anies-Cak Imin mengajukan permohonan pada Kamis, 21 Maret 2024 secara online, sementara Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu, 23 Maret 2024. Proses registrasi dan penanganan permohonan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh MK.