Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan baru pemerintah yang bertujuan untuk memperketat aturan terkait penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan ini diharapkan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Prabowo menjelaskan bahwa langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menahan devisa ekspor di dalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Hal ini seiring dengan keresahan bahwa dana devisa dari ekspor, terutama dari sektor alam, sering disimpan di luar negeri dan kurang memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia. Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini khusus berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, dengan pengecualian untuk sektor minyak dan gas yang masih mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Prabowo berharap dengan implementasi kebijakan ini, pendapatan ekspor Indonesia dapat meningkat drastis, membuatnya diperkirakan dapat mencapai 80 miliar dolar AS pada tahun 2025.
Prabowo Urges Entrepreneurs to Retain Foreign Exchange Earnings in Indonesian Banks: Promising Discoveries
