Industri aset kripto di Indonesia terus berkembang, terutama setelah regulasi aset kripto dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu perkembangan menarik terkait aset kripto adalah Initial Coin Offering (ICO) yang dapat membuka peluang untuk proyek-proyek kripto baru di Indonesia. Kepala Eksekutif OJK Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK sedang merencanakan pembentukan regulasi terkait aset keuangan, aset digital, dan aset kripto, termasuk ICO, dalam program legislasi tahun ini.
Dengan adanya regulasi yang sedang dirumuskan, diharapkan akan muncul lebih banyak aset kripto dengan underlying nyata seperti tokenisasi Real World Asset (RWA) atau Real World Project (RWP). Potensi ICO di Indonesia juga telah menjadi perhatian, seperti yang diungkapkan oleh Co-founder CryptoWatch dan pengamat kripto, Christopher Tahir. Meskipun ICO telah dilakukan sebelumnya di Indonesia, tantangan utamanya adalah mengenai akuntabilitas yang perlu ditingkatkan agar menarik bagi para investor.
Dengan semakin berkembangnya industri aset kripto di tanah air, diharapkan regulasi yang ada dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan dapat mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Mencermati hal ini, para pelaku industri aset kripto di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan peluang yang ada dengan bijaksana untuk mendorong pertumbuhan yang positif dalam ekosistem aset kripto.