Potensi Investor Institusional di Pasar Kripto Indonesia

by -7 Views

Bitcoin semakin diminati oleh banyak negara sebagai cadangan aset, seperti Amerika Serikat yang berencana untuk menggunakan Bitcoin sebagai aset cadangan negara. Selain itu, investor institusi global juga semakin berminat untuk berinvestasi dalam aset Bitcoin. Di Indonesia, regulasi perdagangan kripto diperbarui melalui Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 oleh Bappebti, membuka peluang investasi bagi investor institusi.

CMO crypto exchange Triv, Jordan Simanjuntak, menjelaskan bahwa adopsi kripto oleh investor institusi bukan hal baru di Indonesia, meskipun aturan baru diberlakukan. Jordan menekankan bahwa inflow ke kripto secara global didominasi oleh institusi, bukan oleh investor ritel. Jordan juga menyoroti potensi perusahaan teknologi sebagai pelopor investasi kripto oleh investor institusi di Indonesia, karena aset kripto berbasis teknologi.

Bitcoin tidak hanya diminati oleh investor ritel dan institusi, tetapi juga banyak negara yang tertarik memiliki Bitcoin sebagai cadangan aset. Menurut Jordan, AS, China, dan Inggris menjadi negara-negara yang pertama kali memegang kripto. Jordan berpendapat bahwa negara-negara besar telah sadar akan potensi kripto, dan Indonesia seharusnya mengikuti tren tersebut untuk memanfaatkan perkembangan yang terjadi.

Source link