Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah menandatangani perintah eksekutif terkait Cadangan Strategis Kripto, menandai perubahan besar dalam kebijakan aset digital di AS. Cadangan tersebut akan didanai dengan Bitcoin yang disita dalam kasus pidana dan perdata, dengan tujuan menghindari beban keuangan bagi pembayar pajak. Kepala Kripto dan AI Gedung Putih, David Sacks, mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan Scott Bessent dan Menteri Perdagangan Howard Lutnick akan mengawasi pengembangan kebijakan tersebut, dengan fokus pada strategi akuisisi netral anggaran untuk Bitcoin.
Menurut Sacks, pemerintah AS diperkirakan memiliki sekitar 200.000 Bitcoin, namun belum pernah dilakukan audit lengkap. Cadangan tersebut tidak akan menjual Bitcoin yang disimpan, melainkan akan digunakan sebagai penyimpan nilai, mirip dengan “Benteng Knox digital” untuk mata uang kripto. Penjualan Bitcoin prematur sebelumnya telah menyebabkan kerugian lebih dari USD 17 miliar bagi pembayar pajak AS. Oleh karena itu, pemerintah federal akan memiliki strategi untuk memaksimalkan nilai kepemilikannya.
Selain Cadangan Strategis Bitcoin, perintah eksekutif juga menetapkan Cadangan Aset Digital AS, yang terdiri dari aset digital selain Bitcoin yang disita dalam proses pidana atau perdata. Pemerintah tidak akan memperoleh aset tambahan untuk cadangan tersebut di luar proses penyitaan yang ada. Tujuan dari Cadangan tersebut adalah pengelolaan yang bertanggung jawab atas aset digital pemerintah di bawah Departemen Keuangan. Sebagai catatan akhir, setiap keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca, dan dianjurkan untuk melakukan analisis sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan investasi.