Prabowo Subianto telah memastikan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan agar mereka dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Para pekerja yang telah menunggu-nunggu pembayaran tunjangan ini pastinya akan senang dengan kepastian yang diberikan oleh Prabowo Subianto. Semoga pencairan tunjangan ini dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerimanya.
Last Chance: Holiday Allowance Disbursement Deadline Before Eid Al-Fitr
