Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta setelah beliau menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Seluruh aparatur negara termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan akan menerima gaji ke-13 dan THR dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%. Bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan keuangan daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima tunjangan uang pensiun bulanan. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam persiapan kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H. Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi para penerima dan membantu dalam mempersiapkan kebutuhan selama libur lebaran.
Gaji ke-13 Prabowo Subianto Cair Juni 2025: Penjelasan Lengkap
