Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.
Dengan pemberian ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Pemerintah juga perlu mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
