Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan penuh 100%. Penegasan tersebut disampaikan di Istana Negara, di mana Prabowo juga menegaskan pentingnya pemberian tukin secara penuh oleh Menteri Keuangan. THR untuk ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan setara dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Di sisi lain, THR untuk ASN daerah akan disesuaikan dengan ASN pusat serta kemampuan Pemda masing-masing. Pensiunan juga tidak akan terlewat, mereka akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, dimulai dari 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, di awal tahun ajaran baru. Sebanyak 9,4 juta penerima, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Presiden Prabowo berharap bahwa kebijakan ini akan membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama musim mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah sadar akan tingginya mobilitas masyarakat selama liburan tersebut, oleh karena itu telah diterapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, dan transportasi selama musim mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga semua kebijakan ini memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya.