Pada tanggal 24 Februari 2025, pemerintah Indonesia resmi mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai langkah strategis untuk mengakhiri paradoks yang masih terjadi di Indonesia. Dalam konteks ini, Indonesia memiliki potensi luar biasa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan sumber daya alam berlimpah. Namun, realitas yang ada menunjukkan bahwa masih terdapat ketimpangan sosial, orang miskin, dan daerah tertinggal dalam pembangunan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginan untuk mengatasi paradoks ini agar rakyat Indonesia bisa merasakan kesejahteraan yang seharusnya. Dengan dibentuknya BPI Danantara, lembaga investasi ini akan fokus pada pengendalian industri strategis serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan manfaat sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
BPI Danantara akan menjadi entitas pengelolaan investasi yang akan mendanai berbagai proyek strategis di Indonesia, termasuk hilirisasi nikel dan kobalt, pengembangan kecerdasan buatan, serta pembangunan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang mengesankan. Dengan aset senilai Rp 14.000 triliun di bawah pengelolaannya, BPI Danantara diharapkan bukan hanya dapat menjadi lembaga investasi, tetapi juga menjadi katalisator dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Peluncuran BPI Danantara juga dianggap sebagai hadiah ulang tahun Indonesia yang ke-80, dengan harapan bahwa lembaga ini akan membawa dampak positif dalam mencapai kesejahteraan merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Program hilirisasi yang ditekankan oleh BPI Danantara diharapkan dapat menjadi pendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif di masa depan.