Kritik RUU Stablecoin AS: Potensi Penyalahgunaan Kripto

by -2 Views

Komite Perbankan Senat AS telah menyetujui RUU bipartisan terkait stablecoin yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS (Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS). RUU ini bertujuan untuk memberikan regulasi federal pertama bagi stablecoin, yang merupakan aset digital yang nilainya dipatok pada aset stabil seperti dolar AS atau emas. Dengan nilai pasar industri stablecoin mencapai USD 228 miliar, regulasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan kejelasan hukum bagi sektor ini.

Jeremy Allaire, CEO Circle, sebagai pendukung RUU ini menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing dolar AS. Namun, beberapa kelompok pengawas dan kritikus menilai RUU ini berpotensi memfasilitasi penyalahgunaan kripto. Bartlett Naylor dari Public Citizen, mengingatkan bahwa RUU ini bisa meningkatkan manipulasi harga, kegagalan mata uang, dan penggunaan kripto dalam aktivitas keuangan terlarang.

Perlu diingat bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Sebelum membeli dan menjual kripto, disarankan untuk melakukan penelitian dan analisis yang tepat. Sebagai penutup, Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil serta atas keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul.

Source link