David Sacks Jual Kripto USD 200 Juta Sebelum Jabat di Gedung Putih

by -8 Views

Pada tanggal 12 Maret 2025, Forbes melaporkan bahwa pihak berwenang Amerika Serikat telah menyita sekitar 749 Bitcoin senilai sekitar USD 62,5 juta atau sekitar Rp 1 triliun. Aset digital ini terkait dengan aktivitas ilegal di Silk Road, sebuah pasar gelap online yang terkenal sebagai pusat perdagangan narkoba dan pencucian uang. Penyitaan dilakukan atas perintah Jaksa AS untuk Distrik Barat Texas, diduga aset tersebut berasal dari dua individu yang terlibat dalam kegiatan ilegal di Silk Road. Selain Bitcoin, pihak berwenang juga berhasil menyita sejumlah mata uang asing, koin emas, dan batangan emas.

Silk Road yang ditutup lebih dari satu dekade lalu ternyata masih meninggalkan jejak transaksi ilegal yang dapat dilacak. Pemerintah AS telah melakukan beberapa kali penyitaan terkait dengan marketplace ini, termasuk penyitaan Bitcoin senilai miliaran dolar AS pada tahun 2021. Dalam kasus terbaru, para tersangka diduga mencoba mencuci Bitcoin hasil transaksi ilegal melalui beberapa akun sebelum mengubahnya menjadi uang tunai di platform peer-to-peer yang sekarang telah ditutup. Aktivitas mencurigakan mereka terdeteksi pertama kali oleh Gemini, sebuah bursa kripto berbasis di AS, yang melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwenang sehingga dapat dilakukan tindakan hukum berupa penyitaan aset digital.

Source link