Perbedaan DPR Draf RUU TNI: Analisis yang Ditolak dan Dibahas

by -10 Views

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklarifikasi draf rancangan undang-undang (RUU) TNI yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI sebagai respons terhadap isu yang tersebar luas di media sosial. Dalam penjelasannya, Dasco menegaskan bahwa draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sebenarnya dibahas oleh DPR. DPR turut mengawasi reaksi penolakan yang muncul di media sosial dan menyelenggarakan konferensi pers untuk memberikan penjelasan terkait substansi RUU tersebut.

RUU TNI yang dibahas fokus pada tiga pasal tertentu, yaitu Pasal 3 ayat (2) yang berkaitan dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 yang menyangkut batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di institusi pemerintah. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan, dengan revisi yang hanya mengenai tiga pasal tersebut.

Diharapkan dengan penjelasan yang diberikan, akan terjadi pemahaman yang lebih jelas dan mengurangi ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link