Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru-baru ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025. Pengesahan ini menimbulkan reaksi dari Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang mengajukan gugatan terkait UU TNI kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dengan sembilan mahasiswa dari UI sebagai penggugat. Salah satu kuasa hukum penggugat, Abu Rizal Biladina, menegaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI dianggap melanggar UU P3 dan tidak memperhatikan aspirasi masyarakat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat itu juga menanyakan kepada para peserta rapat apakah RUU TNI dapat disetujui, yang kemudian disetujui oleh peserta rapat paripurna dan RUU TNI sah menjadi Undang-undang. Respons dari warganet terhadap gugatan Mahasiswa UI ke MK terhadap UU TNI juga ramai di media sosial, dengan banyak warganet yang memberikan dukungan atas tindakan mahasiswa sebagai bentuk semangat demokrasi.
Gugatan mahasiswa UI terhadap UU TNI yang diajukan ke MK membuka ruang diskusi penting mengenai batas kekuasaan pemerintah dan peran militer dalam sistem demokrasi Indonesia. Aksi mahasiswa ini juga menjadi sorotan dalam masyarakat luas dan diharapkan dapat membawa dampak positif dalam penguatan demokrasi dan partisipasi masyarakat.